Pelayanan Pembuatan ID CPMI

  1. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir sebanyak 1 lembar
  4. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar
  6. Fotocopy Sertifikat Keahlian sebanyak 1 lembar
  7. Fotocopy Surat Ijin Pengerahan (SIP) sebanyak 1 lembar
  8. Fotocopy Surat Pengantar Rekrut (SPR) sebanyak 1 lembar
  9. Rekomendasi/ Pengantar dari Agen/ PPPMI/ yang akan memberangkatkan yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng sebanyak 1 lembar
  10. Surat Pernyataan Ijin dari Suami/Istri/Orang Tua/Wali (diatas materai 6000 dengan diketahui aparat desa)
  11. Fotocopy Kartu Tanda Terdaftar Sebagai Pencari Kerja (A.K. I) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang sudah dilegalisir sebanyak 1 lembar
  12. Fotocopy Perjanjian Kerja sebanyak 1 lembar
  13. Yang Bersangkutan Datang Langsung (tidak boleh mewakilkan)

  1. Langkah Pertama : Petugas Verifikasi menerima berkas persyaratan dari CPMI yang telah ditentukan
  2. Langkah Kedua : Berkas diserahkan ke operator untuk diinput ke SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) untuk diterbitkan ID CPMI.

maksimal waktu penyelesaian 15 menit apabila persyaratan lengkap dan koneksi internet lancar

Tidak dipungut biaya

Pembuatan ID CPMI

Pengaduan dan saran dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng secara langsung atau menghubungi no kontak : ( 0362) 22574 , Email : disnaker@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan ID CPMI"